Puasa akan batal jika:
-Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
-Bersetubuh.
-Muntah dengan disengaja.
-Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
-Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
-Hilang akal (gila atau pingsan).
-Murtad (keluar dari agama Islam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar